TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline di artikel ini.
Kartu kuning dapat digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.
Kartu yang juga disebut kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Dilansir Indonesia.go.id, kartu kuning fisiknya berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemilik.
Informasi tersebut, yakni nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas, disesuaikan pada pendidikan terakhir.
Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)