Sunday, March 14, 2021

Virtual Police Tegur Satu Akun WA Diduga Melanggar UU ITE, Polri Bantah Menyadap Akun WhatsApp

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah telah melakukan penyadapan pada aplikasi pesan Whatsapp (WA). Hal tersebut menyusul adanya satu akun WA yang terkena teguran dari tim petugas virtual police.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan virtual police tidak mencampuri ranah privasi terkait aktivitas masyarakat dalam aplikasi pesan WA.

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan. Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan postingan yang sifatnya ujaran kebencian," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Ahmad menuturkan pola peneguran akun dari Whatsapp biasanya melalui laporan dari masyarakat. Sebaliknya, petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi dengan melihat isi pesan masyarakat.

Dia pun mencontohkan ada suatu akun yang berasal dari grup Whatsapp tertentu yang diduga mengunggah pesan melanggar UU ITE.

Baca juga: Anggota Komisi II Sebut RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021 Karena Pemerintah Tak Setuju

Baca juga: Virtual Police Polri Juga Awasi Akun WhatsApp, 1 Akun Telah Ditegur

Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun Whatsapp lainnya yang menscreenshot pesan tersebut dan melaporkan akun tersebut ke polisi. Laporan itu kemudian dikaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE.

"Artinya misalnya, ini hanya misalnya ya. Ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ucap dia.

Atas dasar itu, Ahmad mengharapkan masyarakat untuk sadar untuk tidak mengunggah sesuatu yang dapat berpotensi melanggar UU ITE.

"Harapan kita dengan virtual police ini masyarakat semakin sadar. Bisa jadi karena sebagian besar tidak tahu. Tentunya ini kan masyarakat ketika menerima teguran dia bilang ke teman-temannya. Dia bisa berbagi pengalaman untuk tidak menyebar kebencian dan tidak menyebar berita bohong," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment