Gugatan itu berkaitan pemecatan Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat.
Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo mengatakan, sidang gugatan dengan penggugat Jhoni Allen Marbun akan digelar sekira pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Trikora dengan dengan Hakim Anggotanya, Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
"Sidang gugatan Parpol Demokrat atasnama Johni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021, rencana pukul 10.30 WIB. Acara (sidang perdana) adalah pembacaan gugatan penggugat," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Soal Legalitas dan Kisruh KLB Demokrat Bakal Memasuki Babak Baru
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;