Sunday, March 14, 2021

Sengketa Pilkada Malaka, MK Diminta Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria, Ini Alasannya

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara paslon Stef Bria Seran - Wendelinus Taolin (Pemohon) melawan KPUD Kabupaten Malaka (Termohon), masih berlanjut.

Terbaru, kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan keterangan saksi Hendrikus Bria Seran, yang bersaksi dalam persidangan tanggal 23 Februari 2021.

Kesaksian Hendrikus harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu.

Hendrikus adalah saksi yang dihadirkan oleh paslon pemenang Pilkada Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin (Pihak Terkait).

Sebelum memberi keterangan, Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa dia adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Stok Penjabat Bila Pilkada Digelar 2024

Baca juga: Paslon Bupati Petahana Malaka Stefanus Bria Seran Ajukan Gugatan ke MK

"Hendrikus Bria Seran adalan seorang PNS yang kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Muke, Golongan IIC, NIP: 196601022007011033," ungkap kuasa hukum pemohon, Maxi Dj A Hayer di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

"Aturannya kalau seorang PNS datang memberi kesaksian di pengadilan, dia harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata dia (Hendrikus, red) tidak mempunyai izin dari camat," sambung Maxi.

Selain itu, sebelum memberikan kesaksian, Hendrikus sebagai seorang Katolik bersumpah dengan memegang Kitab Suci.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment