Baca juga: Asyik Nongkrong Bersama Pengusaha Pub, Kasatreskrim Polres Sikka Terciduk Operasi Yustisi
Saat terciduk razia yustisi tim gabungan tersebut, pria yang diduga Kasatreskrim Polres Sikka, sedang asyik nongkrong bersama salah satu pengusaha pub tanpa mengindahkan protokol kesehatan . "Saat razia, kita mendapati Kasatreskrim Polres Sikka, berada di cafe bersama pengusaha," ujar Ketua Tim Razia Yustisi, Yosri Beguir.
Ada fakta mencengangkan dari tempat hiburan malam yang digunakan Kasatreskrim Polres Sikka, kongkow bersama pengusaha pub tersebut. Pub berkedok cafe ini, ternyata belum memiliki izin keramaian, dan sudah mersahkan warga sekitar.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi, Gara-gara Curi 16 Ekor Kambing di Jateng dan Jatim
Pub berkedok cafe tersebut berada di atas turap penahan gelombang pantai di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Keberadaan cafe dekat pemukiman ini sangat meresahkan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Cafe tersebut ternyata digunakan sebagai tempat hiburan malam alias pub, dengan menghadirkan wanita-wanita seksi setiap malam untuk melayani para tamu. Yosri Beguir juga menyebutkan, hingga saat ini cafe tersebut belum memiliki izin operasi.
Baca juga: Aceh Gempar, 2 Bus Mewah Ludes Dilalap Kobaran Api Saat Parkir di Terminal Batoh
Aparat gabungan langsung menutup kegiatan tempat hiburan malam tersebut, dan menyita alat musik serta soundsystemnya. "Dari laporan warga, kami dapati video cafe ini memang menjadi pub dan belum ada izinnya," tegasnya.