Wednesday, March 24, 2021

Pembayaran THR Dicicil? Selengkapnya di iNews Siang Rabu Pukul 11.00 WIB

0 comments
JAKARTA - Pandemi yang menghantam sektor ekonomi dan industri di Indonesia menyebabkan munculnya wacana pembayaran THR bagi karyawan dengan skema dicicil. Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas masalah tersebut di internal kementerian.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, saat ini pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, kementerian juga akan meminta masukan dari berbagai pihak, baik pengusaha, buruh dan pekerja.

Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi Covid-19. “Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Hal ini lantas menuai polemik karena pihak pengusaha maupun buruh sama-sama berkeras terkait pembayaran THR. Lalu apa jalan keluarnya?

Baca Juga:

Selain itu iNews Siang juga akan menyoroti persiapan sekolah tatap muka di sejumlah daerah. Berbagai cara ditempuh agar sekolah tatap muka bisa berjalan sesuai rencana pemerintah. Lalu bagaimana dengan jaminan keamanan bagi para siswa?

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang bersama Bernadheta Ginting dan Wilson Purba pukul 11.00 wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment