Wednesday, March 24, 2021

Mau Daftar Jadi PNS, Cek Dulu Gajinya

0 comments
JAKARTA - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada tahun ini. Rencananya, pendaftaran akan dilakukan pada Mei atau Juni 2021 mendatang. Pembukaan CPNS ini menjadi hal yang sangat ditunggu. Apalagi pada tahun lalu, tidak ada pendaftaran CPNS karena adanya pandemi covid-19.

Lantas berapa sih gaji yang akan diterima CPNS yang lolos seleksi? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok. Adapun gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Beneran Nih THR 2021 Bakal Dicicil Lagi? Ini Kata Kemnaker

Jika mengacu pada aturan tersebut, upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Artinya jika masih CPNS gaji pokok yang diterima CPNS adalah paling kecil Rp1.248.640 dan paling besar adalah Rp4.720.960.

Baca Juga:

"Sebelum ada perubahan PP, gaji PNS merujuk PP 15 tahun 2019 perubahan ke delapan belas PP 7 tahun 1977. Tetapi kalau CPNS gajinya masih 80%," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/3/2021).

Menurut Paryono, acuan gaji tersebut berlaku untuk semua golongan. Dari mulai golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP hingga hingga Golongan IV. "Betul (gaji yang diterima CPNS 80%) untuk semua CPNS," kata Paryono.

Baca Juga: Waspada Calo Seleksi CPNS dan PPPK, Oknum Nakal Bakal Dipecat

Berikut acuan gaji pokok PNS full berdasarkan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Sedangkan jika masih berstatus CPNS maka gaji pokok yang diterima hanya 80% dari yang tercantum di bawah ini. Berikut daftarnya:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment