TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya merupakan kakek berinisial J berumur 63 tahun.
Sedangkan korbannya adalah siswi SMA, R yang kini sedang hamil tujuh bulan.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, perbuatan terlarang ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke Puskesmas, ternyata korban hamil tujuh bulan.
"Lantas orang tua korban menanyakan laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/3/2021).
Siswi SMA itu mengungkap pria yang telah menghamilinya.
Tidak terima anaknya diperdayai, orangtua korban melapor ke Polsek Wungu.
Menurutnya, tersangka berulang kali memaksa korban untuk berhubungan terlarang sejak April 2020.
Tersangka minta agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada siapa pun.