Sunday, March 14, 2021

Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Hambat Sirkulasi Kepemimpinan Nasional

0 comments
JAKARTA - Usulan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mendapatkan tanggapan. Kali ini, Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam yang berkomentar.

Baca juga: Refly Harun Dukung Amendemen Konstitusi Periode Jabatan Presiden

Menurut Arif, jabatan presiden tiga periode akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional. Baca juga: Jokowi Ogah Bertahta 3 Periode, Refly Harun: Berubah Kalau Kesempatan Datang Itu Manusiawi

"Terkait usulan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono agar melakukan amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tentu sah-sah saja sebagai diskursus politik," ujar Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga:

Namun, kata Arif, sebelumnya perlu dikaji plus-minusnya. "Seperti kenapa perlu tiga periode ? Apakah 2 periode tidak cukup waktu menjalankan visi misi?" kata Arif.

Baca juga: Amien Rais Jelaskan Kecurigaannya Soal Jokowi Ingin Tiga Periode

Kemudian, dia melanjutkan, bagaimana dampak bagi perkembangan demokrasi. "Kita tentu tak bisa gegabah hanya karena kekurangan waktu, tapi dengan jabatan presiden tiga periode yang pasti akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," pungkasnya.

Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022). "Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi 3 periode bagi presiden yang sudah terpilih 2 kali. Agar Jokowi & SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono di akun Twitternya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment