TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi eks Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA bakal menghadiri pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada hari ini Kamis (18/3) hari ini.
"InsyaAllah hadir. Panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pemanggilan tersebut setelah tersangka tak menghadiri pemanggilan pertama pada Senin 15 Maret 2021 lalu.
"Tersangka SA pemanggilan pertama penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 namun tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota," kata Ahmad.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Mantan Dirut PT BS Sebagai Tersangka pada Hari Ini
Baca juga: Besok, Bareskrim Bakal Panggil Ulang Mantan Dirut PT BS
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Baca juga: Pedagang Gorengan Ditabrak Motor, Gerobak Terjungkal, Tumpahan Minyak Berceceran di Rawamangun
Baca juga: Pemprov DKI Siap Diperiksa KPK, Ini Permintaan Wagub DKI