Friday, March 5, 2021

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

”Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum Junaidi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dorong Jaksa dan Hakim Profesional Saat Putuskan Perkara Djoko Tjandra

Jaksa menyatakan dari fakta persidangan, Djoko Tjandra terbukti memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Ia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Uang suap itu diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.

Baca juga: Terbukti Jadi Pelaku Utama Suap, Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment