Tuesday, March 2, 2021

Bareskrim Ungkap 21 Akun Twitter Mendapatkan Teguran Virtual Police

0 comments
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sejauh ini tercatat sudah memberikan teguran virtual police pada 21 akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ya, benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021).

Argo menjelaskan, bahwa akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

(Baca: Hujan Es Bikin Gempar Warga Majalengka, Videonya Viral di Medsos)

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu. "(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ujar Argo.

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment