Friday, March 19, 2021

Banyak Mudharatnya, Pengamat Telekomunikasi: Roaming Nasional Tak Perlu Diterapkan

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi dari STIE ITB Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi, MA.Sc., meminta agar Kominfo tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular.

Ridwan yang juga Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro STEI ITB berpendapat, jika Kominfo masih mengizinkan operator selular melakukan roaming nasional nasional, maka akan banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Dampak negatif yang langsung terlihat adalah operator akan semakin malas membangun jaringannya. Padahal mereka memiliki lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional.

Sehingga menurut Ridwan tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo.

Seharusnya operator yang memegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional dapat membangun jaringan telekomunikasi dari Sabang hingga Marauke.

Baca juga: Samsung: Indonesia Pasar Besar untuk Teknologi Smartphone 5G

"Saat ini operator selular yang beroperasi di Indonesia sudah memegang izin nasional. Ketika operator selular memegang izin nasional tugas dan kewajibannya dia adalah membangun jaringan telekomunikasi," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Samsung Menyematkan Teknologi IP67 pada Galaxy A72 dan A52

Jika Kominfo mengizinkan roaming nasional maka operator yang selama ini sudah malas untuk membangun serta tak memenuhi komitment pembangunan akan dipastikan semakin malas untuk membangun," ungkap Ridwan.

Baca juga: Cuitan Elon Musk di Twitter Juga Dijual, Harganya Rp 15 Miliar, Apa Keunikannya?

Selain akan membuat operator semakin malas membangun, Ridwan menilai jika Kominfo memberikan izin roming nasional maka akan membuat iklim persaingan usaha tidak sehat.

Misalnya, potensi terjadi kesepakatan harga atau persekongkolan menetapkan harga dan layanan telekomunikasi di pasar yang sama (relevant market) yang saling subtitusi.

Hal  ini dinilainya bertentangan semangat Pemerintah yang ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment