Saturday, February 13, 2021

Sri Mulyani Pastikan Diskon Pajak Mobil Berlaku Maret 2021

0 comments
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

(Baca juga: Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan )

Lanjutnya, kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal. "Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020," katanya.

Baca Juga:

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. "Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," imbuhnya.

(Baca juga: Imbauan di Rumah Saja Saat Imlek Tak Digubris, 146.889 Kendaraan Kabur Tinggalkan Jabotabek )

Nantinya, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment