Friday, February 12, 2021

Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000

0 comments
BOGOR - Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Pelanggar langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu.

Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

Baca juga: 9.668 Kendaraan Diputar Balik Selama Penerapan Ganjil Genap Kota Bogor

Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Baca Juga:
Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000

Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Mereka yang melanggar diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp50 ribu yang dibayarkan melalui bank bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Tonton Video: Sanksi Ganjil Genap Di Kota Bogor Diberlakukan Besok

Sedangkan untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment