Friday, February 5, 2021

PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI, Agendanya Kesimpulan

0 comments
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Jumat (5/2/2021). Agenda sidang berupa kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021). (Baca juga; Ini Poin Kesimpulan yang Disiapkan Pengacara Khadavi di Sidang Praperadilan Laskar FPI )

Menurut dia, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti. Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra

Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri. (Baca juga; Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Khadavi, Begini Respons Kuasa Hukum )

Baca Juga:

Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment