Tuesday, February 2, 2021

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi

0 comments
BANGKA SELATAN - SD (21), warga Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap aparat Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

SD ditangkap saat Polisi melakukan penggerebekan di kediamannnya pada sabtu (30/01/2021) dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 5,04 gram.

Selain itu dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip dan disaksikan RT setempat, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa 2 unit timbangan digital, 1 buah tas pinggang, 2 buah handphone dan 1 bungkusan rokok yang diduga kuat digunakan SD untuk berbisnis barang haram itu. Baca: Viral Video Mesum Sepasang Remaja di Benteng Ulanta, Polisi Turun Tangan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. "Awalnya adanya informasi warga yang mengatakan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba, sehingga anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan pada sabtu (30/01/2021) dan berhasil menemukan tersangka dan barang bukti," katanya, Selasa (02/02/2021).

Saat ini kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Guru Besar IAIN Bukittinggi Meninggal Dunia Terpapar COVID-19.

Baca Juga:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment