TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial SG harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga terlibat kasus penipuan.
Pelaku yang berumur 48 berhasil ditangkap oleh Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu.
SG sendiri merupakan warga Persatuan Manggar Baru Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, atas tindak pelaku penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Sebuntal Marangkayu, Rasid Saleh (60), yang merasa di tipu oleh SG (48).
Awalnya Rasid Saleh (60) berniat membeli atap dan keramik di salah satu toko bangunan.
Saat itu SG (48) datang menghampiri korban untuk menawarkan atap seng yang ia punya.
Baca juga: Konsultan Jepang Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Bali
Korban sempat menolak, namun SG (48) memohon pada Rasid Saleh (60) untuk membeli atap sengnya, lantaran membutuhkan uang.
Dengan alasan keperluan istrinya yang sedang sakit.
Tak tega, Rasid Saleh akhirnya membeli atap seng milik pelaku dengan seharga Rp 5.000.000.
Setelah dilakukan pembayaran, pelaku kemudian hilang.