Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara, Senin (25/1). Namun peresmian itu menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat.
Sebagian masyarakat khawatir pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah, sehingga dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca juga: Sultan B. Najamudin Minta Potensi Wakaf Mesti Dioptimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat Banyak
Sebab selama ini, wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati menilai kekhawatiran masyarakat tentu beralasan karena Pemerintah mengeluarkan GNWU pada saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian sedang berada pada titik terendahnya.
Baca juga: Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah
"Wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan. Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk kedalam kas negara. Tetapi seluruh dana yang terkumpul dari GWNU, sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir,” ujar Anis, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Anggota Komisi XI DPR RI ini sebenarnya melihat GNWU yang diinisiasi oleh Pemerintah dan BWI memiliki niat dan semangat yang baik yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air.
Baca juga: Jokowi Ingin Cakupan Wakaf Diperluas Tidak Hanya untuk Ibadah
Akan tetapi peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim ditengah masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri, selama ini keberadaan BWI belum mendapat dukungan penuh dari Pemerintah,” kata dia.
Anis pun memberikan beberapa catatan terkait dengan program GNWU ini. Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, Pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, dimana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam Fatwa tersebut.
"Satu, wakaf uang (cash wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan," jelasnya.