“Area penerapan LEZ masih sama seperti uji coba pada pertengahan Desember 2020 lalu. Di antaranya Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar dan Jalan Lada,” tulis akun Facebook @Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Jadi, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus. Harapannya, LEZ dapat mengurangi emisi gas buang di area cagar budaya Kota Tua dan membuat udara di sekitar kawasan lebih bersih. (Lihat Foto-Foto; Jalan Kawasan Kota Tua Jakarta Ditutup, Arus Lalu Lintas Dialihkan )
Baca Juga: