Wednesday, January 13, 2021

Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

0 comments
JAKARTA - Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan . Kali ini Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021.

Isinya langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. (Baca juga: Jokowi Minta Permasalahan Redistribusi Lahan Bisa Cepat Diselesaikan)

Agus mengatakan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.

"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Baru Tahun Ini Anggaran Ketahanan Pangan Dibuat Naik 30%)

Baca Juga:

Menurut Agus, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam Surat Telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.

1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.

2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment