Thursday, January 14, 2021

Mulai Hari Ini Masuk Jepang Harus Tandatangani Surat Sumpah, Jika Melanggar Langsung Dideportasi

0 comments

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, Rabu (13/1/2021) kemarin melarang semua orang asing memasuki Jepang.

Kini bagi orang asing yang masuk Jepang harus tanda tangan surat sumpah dan langsung dideportasi bila ketahuan melanggar.

"Orang asing yang masuk ke Jepang sudah dilarang semuanya. Namun karena alasan kemanusiaan seperti pengobatan penyakit dan tidak mengikuti langkah pencegahan penularan virus corona seperti isolasi diri selama 14 hari setelah masuk Jepang, kalau ketahuan akan langsung dideportasi," papar sumber Tribunnews.com, Kamis (14/1/2021).

Semua orang asing mulai Kamis ini sudah dilarang memasuki Jepang setidaknya sampai berakhirnya masa deklarasi darurat siaga satu (PSBB) tanggal 7 Februari 2021 yang tetap ada kemungkinan diperpanjang hingga Maret 2021.

Pemerintah Jepang telah memutuskan tindakan baru yang dapat menjatuhkan hukuman seperti pengungkapan nama serta deportasi bagi orang asing yang tidak mengikuti protokol kesehatan serta melanggar sumpah yang ditandatanganinya.

Baca juga: Warga Asing Keseluruhan Dilarang Masuk Jepang, Keputusan Terbaik Menurut Sato

Saat memasuki Jepang, orang asing pengecualian khusus tersebut harus menandatangani surat sumpah yang menyatakan tidak akan melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Jepang.

"Kami meminta mereka semua untuk mengajukan janji tertulis yang menyatakan bahwa mereka akan mengikuti langkah-langkah pencegahan infeksi dan akan ada hukuman seperti mengungkapkan nama mereka para pelanggar ke masyarakat jika mereka melanggarnya. Bagi orang asing akan dideportasikan pulang ke negaranya," jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan infeksi Covid-19, perlu dilakukan isolasi diri di kamar hotel selama 14 hari dan tidak menggunakan transportasi umum seperti kereta api, bus umum atau taksi umum.

Jika pelanggaran ditemukan, orang Jepang dapat dikenakan tindakan seperti mempublikasikan nama mereka, dan bagi orang asing dapat dikenakan tindakan seperti mempublikasikan nama mereka, mencabut status tempat tinggal, dan deportasi.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment