Wednesday, January 13, 2021

KPK Selidiki Besaran Komisi yang Diterima Mantan Mensos Juliari di Pengadaan Bansos Covid-19

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja, tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dari unsur swasta, Selasa (12/1/2021).

Ardian diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dalam kasusnya, Ardian jadi salah satu pihak yang menyuap Juliari.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, tim penyidik berusaha menyelisik proses pengadaan bansos yang dikerjakan perusahaan milik Ardian. Ardian diketahui merupakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama.

"Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Geledah Rumah di Cipayung

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," ungkapnya.

Baca juga: Usut Suap Bansos Juliari, KPK Periksa Staf PT Tiga Pilar Agro Utama

Patut diketahui, PT Tigapilar Agro Utama sendiri merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan PT Tigapilar Agro Utama. Mereka yaitu Imanuel Tarigan dan Buyung Airlangga selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker.

Baca juga: KPK Telusuri Distribusi Bansos Covid-19 se-Jabodetabek Lewat Penyuap Juliari Batubara

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) lalu, tim penyidik KPK menangkap enam orang.

Selain Juliari dan Ardian yang telah jadi tersangka, satu di antaranya yang dicokok KPM yakni Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Wan Guntar. Namun usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu itu, Wan Guntar dilepaskan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment