Sunday, January 3, 2021

Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri Tidak Akan Melanggar Kebebasan Berekspresi

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak akan melanggar kebebasan berekspresi.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai para jurnalis dan aktivis tidak perlu khawatir terkait pro-kontra isi maklumat Kapolri pada poin 2d terkait larangan menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.

Baca juga: HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi

Menurutnya, larangan tersebut hanya berlaku untuk informasi yang berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.

"Kawan-kawan media dan aktivis pegiat HAM seyogyanya tidak perlu khawatir Maklumat Kapolri akan melanggar kebebasan berekspresi. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2020).

Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan

Poengky menuturkan maklumat Kapolri merujuk kepada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Atas dasar itu, dasar aturannya merupakan sah.

Berdasarkan SKB tersebut, kata Poengky, FPI secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.

Baca juga: Jaringan Media Siber Keberatan Poin 2d Maklumat Kapolri: Melawan Prinsip Demokrasi

"Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," jelasnya.

Menurutnya, SKB tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

"Maklumat Kapolri tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai perintah kepada anggota Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment