
“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Korban Grab Toko Bikin 100 Laporan, BPKN Sebut Tanggung Jawab Kemenkominfo )
Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan dalam proses sebanyak 64 kasus.
Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus. Hal itu disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring.
Selain itu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangun toko daringnya sendiri.
(Baca juga: Di Tengah Serbuan Game Online, Mainan Edukatif Anak Muslim Laris Terjual )
Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el antara lain meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha.