"Vaksin termasuk ke dalam obat-obatan yang dimaksudkan untuk mencegah penularan penyakit. Pada saat pandemi seperti ini, semua orang sangat rentan terinfeksi COVID-19. Kita perlu mengambil langkah pencegahan demi kesehatan dan keselamatan umat. Salah satunya dengan vaksinasi," ungkap Dewan Fatwa UEA, Rabu (23/12/2020).
Dewan Fatwa UEA mengatakan, vaksin yang mengandung bahan-bahan haram diperbolehkan dalam keadaan darurat dan ketika tidak memiliki pilihan lain. COVID-19 dianggap sebagai penyakit yang cepat menular sehingga umat muslim perlu melindungi diri agar tidak mudah terpapar virus tersebut. (Baca juga: Moderna Hancurkan 400.000 Dosis Vaksin COVID-19 karena Tak Valid )
Pemerintah UEA mulai menawarkan vaksin COVID-19 secara gratis, Rabu (23/12/2020). Komite Agung Penanggulangan Bencana dan Krisis UEA mengatakan, UEA menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS) yang digunakan di lebih dari 45 negara.
Ratusan ribu orang telah menerima vaksin Pfizer, baik di UEA, AS, atau pun Inggris dalam sepekan terakhir. Vaksin tersebut bekerja secara efektif sebesar 95% dalam mencegah penularan COVID-19. Selain Pfizer, UEA juga akan menggunakan vaksin Sinopharm buatan China, dengan efektivitas sebesar 86%.
Sampai kemarin, jumlah pasien COVID-19 di UEA mencapai 195.878 orang, naik 1.226 orang dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu tidak terlepas dari luasnya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan otoritas terkait terhadap 140.051 orang. Sementara itu, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 naik menjadi 642.
Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) juga mengeluarkan fatwa serupa. "Kami menyarankan dan mendorong seluruh muslim di Singapura untuk menjalani vaksinasi ketika sudah tersedia, aman, dan efektif, karena ini penting untuk melindungi kepentingan orang banyak di seluruh dunia," ungkap MUIS, dikutip CNA. (Baca juga: Vaksin Covid-19 Paling Efektif di Dunia Diklaim Cuman Ada Tiga Jenis )
Menurut MUIS, ada tiga aspek yang diperbolehkannya vaksin, sekali pun berasal dari bahan-bahan haram. Pertama, vaksin ditujukan untuk kemaslahatan bersama, keselamatan jiwa, dan fungsi sosial, bukan karena melampaui batas. Kedua, vaksin tidak merusak diri. Ketiga, situasi darurat dan tidak ada alternatif.