Baca Juga: Perhatian! Keluarga PNS Diimbau Tidak Liburan Keluar Kota
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi imbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Pasalnya SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021. “SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” ucapnya.
Baca Juga: Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember
Dia menandaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB. Hal itu juga dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,” kata Rini.
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai atau bawahannya. Selain itux PPK juga dimknta melakukan pengaturan pemberian cuti. “PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini,” kata Rini.