Namun kali ini pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. Kendati demikian, pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat menggelar pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai waktu yang telah ditentukan.
KPU sebagai pihak penyelenggara juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
(Baca juga: Gembira dan Waspada dengan Pilkada ).
Sementara itu, MNC Portal Indonesia (MPI) yang membawahi tiga portal Okezone, Sindonews, dan iNews.id akan menggelar live streaming dan live quick count Pilkada 2020.
(Baca juga: Waspadai Hoaks Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ).
Saksikan ajang pemilihan kepala daerah hanya di Okezone, Sindonews, dan iNews.id, Rabu 9 Desember 2020.