Friday, December 18, 2020

Polda dan Kejati Sumut Bongkar Mafia Tanah, 2 Mantan Kades di Deliserdang Ditahan

0 comments
MEDAN - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus mafia tanah dan diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )

Keempat tersangka tersebut adalah MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan NK (44) Ketua Kelompok Tani. Tersangka mafia tanah diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk barang bukti kasus mafia tanah ini, ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka mafia tanah untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjung Morawa.

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tersangka mafia tanah sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka kemudian menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )

"Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di obyek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," terangnya pada konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terkait mafia tanah di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Noomor 1 Medan.

Martuani Sormin menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Dia memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment