Sunday, December 6, 2020

Pengganti SKK Migas, BUMN, dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap ada kepastian dasar hukum bagi SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Guntoro dalam Webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi).

Murdo Guntoro mengatakan, setiap model pengelolaaan lembaga dalam mengelola sumber daya migas memiliki masalah sendiri.

Adapun pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dalam membentuk lembaga khusus atau diberikan kewenanganya pada BUMN

"Kami mengharapkan pemerintah mempertimbangkan sendiri-sendiri dengan mengukur kemapuan negara dalam pengelolaan sdm migas apabila negara memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya migas konsensi bisa diberikan oleh BUMN," kata Murdo melalui siaran pers, Minggu (6/12/2020).

Jika pemerintah belum bisa mengelola sumber daya alam migas maka dinilainya bisa membentuk lembaga khusus yang mana ada kepastian hukum.

"Namun, kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesisnya diberikan BUMN dan badan usah lainnya," katanya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment