Friday, December 25, 2020

Legislator PAN: Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, saat ini UU Cipta Kerja yang telah di tandatangani oleh presiden dan diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.

Diketahui, pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan dapat mempercepat arus investasi ke dalam negeri melalui kemudahan perizinan.

Serta revisi pada beberapa aturan dalam UU akan membuat semakin menariknya investasi dilakukan di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja

Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit.

"Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan pandemi covid-19 turut membuat investasi menjadi terhambat," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Guspardi tak menampik jika UU 'sapu jagat' Ciptaker memiliki kelemahan, tapi nilai positif dari Ciptaker juga tak sedikit.

Baca juga: Jelang Verona vs Inter Milan Liga Italia, Tuan Rumah Diklaim Bisa Ciptakan Masalah Bagi Nerazzurri

"Ada banyak kemudahan-kemudahan untuk dunia bisnis, termasuk untuk UMKM di dalamnya, seperti legalitas usaha yang dulu sulit didapat sekarang akan dipermudah dan disederhanakan serta pemberian sertifikat halal gratis dari pemerintah kepada UMKM dan berbagai kemudahan lainnya," ucapnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, berdasarkan data dari International Finance Corporation (IFC) pada tahun 2019, Indonesia masih menempati peringkat 73 dari 180 negara Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment