TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya sekali, Habib Rizieq Shihab ternyata sudah enam kali menjadi tersangka atas kasus yang berbeda-beda.
Yang terbaru, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa itu.
Dalam kasus tersebut, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Rizieq Shihab bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca juga: Janji akan Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Minta Polda Metro Jaya Tak Perlu Menjemputnya
Baca juga: 7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Lakukan Penghasutan & Dijerat Pasal-pasal Ini
Hingga akhirnya polisi melakukan ultimatum akan menjemput Rizieq Shihab kalau lagi-lagi mangkir dari panggilan.
Ini bukan kali pertama ulama bernama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab tersebut tersandung kasus hukum.
Catatan Kompas tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Berikut rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq.
HALAMAN SELANJUTNYA =========>