Monday, November 30, 2020

Pelaku Rudapaksa pada Ana Kandung di Jeneponto Diancam 20 Tahun Penjara

0 comments

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Pelaku tindak asusila lelaki IC (38) terhadap anak perempuannya sendiri AJ (15) terancam hukuman penjara kurang lebih 20 tahun.

AJ melaporkan ayah kandungnya karena prilaku bejat ayahnya yang telah menggaulinya.

Setelah AJ melaporkan ayahnya, pihak kepolisian Polsek Binamu mendatangi IC di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengatakan atas perlakuan bejat pelaku terhadap anaknya, kini IC terancam hukuman penjara 20 tahun lamanya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat 1.2 da 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya, Senin (30/11/2020).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku (IC) ditetapkan tersangka dan mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Jeneponto.

Baca juga: Kakek di Lampung Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Karena Cabuli Bocah 6 Tahun

Dari Bali dilaporkan, seorang pria di Tabanan, Bali, MSP (36) tega memperkosa anak sulungnya berinisial JM (15) selama delapan tahun mulai 2012 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali AKP I Made Pramasetya mengungkapkan, pemerkosaan tersebut kali pertama terjadi pada tahun 2012.

Pertama kalinya pemerkosaan dilakukan di indekos yang mereka tinggali di Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment