Sunday, October 25, 2020

Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Aparat Polres Musi Banyuasin meringkus seorang pemuda karena dugaan ruda paksa terhadap seorang gadis di bawah umur.

Selain diperkosa, tersangka yang masih berusia 16 tahun ini juga sudah beberapa kali menerima uang dari korban setelah keduanya sempat pacaran selama tiga bulan.

Keduanya bisa saling kenal melalui Facebook.

Dikatakan tersangka Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban pada Sabtu (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun hingga Hamil, Terbongkar saat Ibu Korban Curiga

Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui Fb, setelah bertemu korban langsung saya paksa bersetubuh.

Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.

Baca juga: Pria Ini Berkali-kali Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Kenalan Lewat Facebook lalu Diajak Pacaran

Saat sang ibu melapor yang didampingi anaknya mengatakan, bahwa pihak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anaknya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan.

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin Kanit PPA dan diback up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamanya.

Baca juga: Ditangkap Kasus Kepemilikan Sajam, Pria Ini Ternyata juga Rudapaksa Anak hingga Hamil 7 Bulan

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Muba Ini Berkali-kali Setubuhi & Peras Uang Pacar Pasca Kenalan Via Facebook, Dia Saya Paksa

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment