Tuesday, September 22, 2020

Permohonan Penggantian Majelis Hakim Ditolak, Sidang Jerinx Hari Ini Digelar dengan Hakim yang Sama

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dengan terdakwa musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali dijadwalkan Selasa, (22/9/2020) hari ini.

Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi menyatakan, sementara akan tetap digelar secara online.

Nantinya apakah akan digelar online atau offline, Sobandi menegaskan, keputusan ada di majelis hakim.

"Untuk besok sidang tetap online. Nanti ke depannya apakah masih tetap online atau offline itu kan sikap dan kewenangan dari majelis hakim," jelasnya.

Dikatakan Sobandi, sidang online itu tidak mutlak dan ke depannya masih memungkinkan digelar sidang secara offline atau tatap muka.

Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Terus Ditemani Sosok Ini yang Setia Mendampingi

Baca: Memilih Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali / Putu Candra)

"Itu tidak multak nanti harus sidang online. Bisa saja sikap itu berubah, melihat kebutuhan-kebutuhan penegak hukum dan keadilan dalam rangka mengejar kebenaran materiil. Jadi masih dimungkinkan sidang offline. Kita kan sama-sama mencari kebenaran materiil," ucapnya.

"Kalau pun nantinya majelis hakim memutuskan sidang offline, kami akan jaga sesuai protokol kesehatan sebagaimana aturan di pengadilan. Yang masuk ke pengadilan akan kami perketat. Kami mendukung keputusan majelis hakim apakah nantinya sidangnya digelar online atau offline," tegas kembali.

Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Terus Ditemani Sosok Ini yang Setia Mendampingi

Baca: Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran, Ada Rencana Lapor ke MA, Ini Alasannya

Kembali Sobandi menekankan, agar tidak ada intervensi atau tekanan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh pihak mana pun.

"Perlu kami tekankan bahwa, jangan ada intervensi dari pihak manapun kepada majelis hakim. Baik itu dari pengadilan, simpatisan terdakwa atau pihak ketiga.

Majelis hakim akan tegar dalam sikapnya. Mereka (majelis hakim) yang akan tahu apakah ini harus online atau offline. Saya minta kepada masyarakat berikan hak konstitusional kebebasan majelis hakim dalam memutuskan," tutupnya

Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali.
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment