MAKASSAR - Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkot Makassar yang dilakukan jelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Makassar telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca : Dilantik Hari Ini, Dua Camat Kota Makassar Diganti
"Sudah ada izinnya dari Kemendagri, tanggal 3 September kemarin terbit," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman kepada kepada SINDOnews
Menurut Basri, pergeseran jabatan yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin merupakan hal lumrah. Pasalnya, ada sejumlah jabatan yang lowong dan perlu untuk segera diisi. Baca Juga : Pj Wali Kota Makassar Ganti 2 Plt Kepala Dinas
Dia menambahkanpejabat yang dilantik beragam, ada jabatan yang posisinya sudah lowong, ada pejabat yang bergeser, dan ada pula yang dinilai sudah tidak sesuai menduduki posisi tersebut. "Selama masih ada kosong dan pimpinan menganggap supaya lebih dinamis ini organisasi maka kalau sudah baik harus lebih baik lagi pasti ada mutasi," tuturnya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya melantik 32 pejabat eselon III dan IV. Dari seluruh pejabat yang dilantik, enam diantaranya merupakan jabatan sekretaris dinas, lima kepala bagian, dua camat, enam kepala bidang, tiga lurah, dan sepuluh kepala seksi serta kepala sub bagian. Baca Lagi : Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan yang Merata di Daerah
(sri)
Berita Terkait
TULIS KOMENTAR ANDA!