MAKASSAR - Izin masuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sulsel diperketat. Seluruh WNA termasuk imigran, harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19, jika ingin memasuki wilayah Sulsel. Baca : Mulai Hari Ini Warga 6 Kecamatan Mulai Swab Tes, yang Pertama Rappocini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)