loading...
"Antara lain kerumunan massa yang tanpa jarak dan tidak memakai masker, dilakukan dengan berbagai pawai yang akibatnya mendatangkan dan mengumpulkan massa berujung terabaikannya protokol COVID-19," kata Ray kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Ia mengatakan, evaluasi harus dilakukan mengingat bahwa pendaftaran paslon calon kepala daerah dan wakil kepala derah masih akan berlangsung hingga Minggu, 6 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu Daerah dan Satgas Penanganan COVID-19.(Baca juga: Gegap Gempita Gibran-Teguh Mendaftar ke KPU Solo)
Baca Juga:
Khususnya, kata Ray, terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing.
Menurutnya, semua pihak harus mempunyai komitmen bahwa pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster COVID-19, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.
"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol COVID-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," katanya. (Baca juga: Pendaftaran Adnan-Kio, KPU Gowa Tolak Formulir B1-KWK Gerindra)
(abd)