Thursday, August 13, 2020

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Terhadap Anggota DPR

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi. Penetapan tersangka itu baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Stefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).

Baca: Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri

Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.

Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.

Baca: Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Menurut Stefanus, Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan Martias sebagai tersangka pada pekan depan. "Minggu depan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Stefanus.

Tanggapan Bupati Agam Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum."

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment