Wednesday, August 12, 2020

13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

0 comments
Muhammad Khaidir13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat
Polisi mengamankan total 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah covid-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Foto/Istimewa

MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat 13 tersangka kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dakwaan pasal berlapis tersebut terungkap saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Idil, mengungkapkan, pasal digunakan jaksa yakni pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Menurut Idil, meski menggunakan pasal alternatif, JPU bakal mendahulukan pasal 214 KUHP. Sebab dalam perkara ini, para tersangka melakukan paksaan kepada seorang pejabat yang berwenang di Rumah Sakit Labuang Baji. "Ada paksaan pada pejabat berwenang, makanya diutamakan pasal 214 KUHP dengan amcaman hukuman paling maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, diketahui pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sulsel sebelumnya resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Kamis 8 Agustus lalu. Tiga belas tersangka diketahui merupakan tetangga kompleks Jenazah disalah satu kompleks di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso Kota Makassar itu di giring kembali masuk ke sel tahanan Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Hanya saja, kabar terbaru dari 13 tersangka hanya 12 tersangka saja yang saat ini berada dalam sel tahanan Mapolda Sulsel. Kabarnya satu tersangka bernama Murniati Dg Jinne harus menjalani perawatan medis, lantaran mengalami stroke sesaat sebelum ditahan. Baca Juga : Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS

Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, tersangka berinisial MDJ saat tahap dua dilakukan pada 8 Agustus kemarin, tersangka dianggap tidak dapat ditahan. 

"Kita menganggap tersangka tidak bisa kita tahan. Ada pertimbangan kemanusiaan, sebab ia saat tahap dua kondisinya sudah tidak sehat. Ia bahkan datang dengan kursi roda. Berdasarkan surat keterangan dokter, tersangka mengalami gejala stroke," pungkasnya. Baca Lagi : Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

(sri)

preload video

Berita Terkait

KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)

  • Disqus
  • Facebook

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment