loading...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pelaku kendaraan bermotor ini tergolong modus baru yakni dengan menuding keluarga korban telah melakukan perbuatan kriminal.
"Tersangka mengambil motor korban bernama Rizki dengan dalih adik tersangka dibacok adik korban. Jadi ini semacam bujuk rayu penipuan di jalanan, dengan mengambil kendaraan bermotor korban," katanya.
Baca Juga:
(Baca: Dibuka Lagi, Ini Aturan Peribadatan di Gereja Katedral Jakarta)
Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti menegaskan pelaku SA memberhentikan korban Rizki dan adiknya Wildan di sekitar Bogor Nirwana Residance (BNR). SA menuduh adik dan saudara Rizki telah membacok adiknya.
Korban yang merasa ketakutan lalu diajak mengikuti pelaku ke rumahnya dengan berboncengan tiga orang. Sementara rekan SA pelaku mengikuti dari belakang ke arah Pasir Kuda. Di tengah jalan Wildan diturunkan, Rizki lalu melanjutkan perjalanan berdua dengan pelaku SA.
Setibanya di Jalan Arya Suryawilaga, Kecamatan Bogor Barat, SA menyuruh Rizki menghentikan laju motor. ”Rizki disuruh turun lalu pelaku membawa motor beserta dua buah handphone masing-masing milik Rizki serta Wildan," jelasnya.
Korban Rizki disuruh menunggu karena pelaku akan kembali lagi, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. "Ya, handphone diambil dan motor dibawa. Korban tidak menyadari dan mengaku panik karena adiknya dituduh membacok adik tersangka,” tuturnya.
(Baca: Anies: Reklamasi Ancol Kendalikan Banjir, Proyek 17 Pulau Hasilkan Banjir)
Sundarti menegaskan, pelaku S dijerat pasal 378 KUHP ancaman kurungan empat tahun. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati, apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku saudara kecelakaan, kena narkoba dan modus baru ini yang membacok.
Sementara, kata Kompol Sundarti pelaku S mengaku melakukan modus tersebut tiga kali, tetapi yang berhasil menggasak motor hanya satu korban ini. "Ya, sudah tiga kali melakukan, tapi yang dapat cuman ini satu," pungkasnya.
(muh)