MAKASSAR - Perintah mencairkan dana Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar sebesar Rp80 miliar, hingga kini belum digubris pihak AJB Bumiputera. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pun bersiap-siap untuk melakukan langkah tegas terhadap perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Baca : Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin
"Itu kalau BP (Bumiputera_red) tidak merespon klaim yang diajukan, tentu jadi atensi, karena pasti itu ada apa-apanya. Kan BP sendiri waktu menghadap klarifikasi mengaku masih nyimpan duitnya kok, tapi kenapa sekarang tidak merespon, padahal saya sudah minta dana itu dicairkan cepat-cepat," tukas Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews.
Mantan Kajati Gorontalo tersebut memang tak menampik, Bumiputera saat ini mengalami gagal bayar dan terancam pailit. Sehingga menurutnya uang Rp80 miliar itu seharusnya segera diklaim, agar aman. Terlebih dana tersebut merupakan bukti dalam perkara yang sementara ini tengah diusut oleh lembaganya. Baca Juga : Temuan Kejati : Uang Jaspro PDAM Rp80 Miliar Ternyata Tersimpan di Bumiputera
Baca Juga:
Firdaus mengatakan dalam perkara ini, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari mantan Wali Kota Makassar. Ia pun mengaku telah menemukan benang merah di kasus tersebut yakni adanya perkara yang berkaitan dengan dana investasi asuransi karyawan PDAM sejak 2003 sampai 2018, kemudian perkara yang berkaitan dengan dana jasa produksi dan dividen sejak tahun 2010-2019.
"Sudah resmi, audit investigasi sudah kami lakukan, jadi tinggal menunggu bagaimana hasilnya," pungkas Firdaus. Baca Lagi : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
(sri)
Berita Terkait
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus