TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami aset-aset yang diduga dimiliki Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kardi, pegawai MA yang dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/6/2020).
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca: KPK Duga Harta Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan Pegawai MA
Kardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
Selain memeriksa Kardi, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu kemarin.
Baca: KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan
Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama bagi keduanya setelah ditangkap pada Senin (1/6/2020). Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keberadaan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus buronan KPK.
"(Penyidik menggali) keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Ali.
Baca: Dituding Sandera Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK
Penyidik juga menggali informasi terkait identitas dan hubungan antara Nurhadi dan Rezky dalam pemeriksaan tersebut.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Aliran dana ke ipar