Wednesday, May 13, 2020

Satpol PP Tutup Sejumlah Toko di Jaktim Karena Melanggar PSBB 

0 comments

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Jakarta Timur menutup sejumlah toko karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Toko yang masih buka, langsung kita tutup sementara karena memang sudah ada aturannya dan kita temukan juga pengendara tidak memakai masker dan berboncengan tiga orang," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2020).

Sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.

Patroli yang dimulai dari Kantor Kecamatan Pasar Rebo itu melibatkan sekitar 300 personel Satpol PP.

Mereka menyasar sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi, kecuali penjualan sembako dan obat-obatan di Jalan Raya Bogor, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya Gedong dan sejumlah lokasi lainnya.

"Untuk kegiatan hari ini di Pasar Rebo kita mulai di Jalan Raya Bogor sudah tiga tempat usaha yang kita tutup dan disegel karena belum melaksanakan PSBB," katanya.

Namun khusus pengendara yang tidak bermasker, kata Badrudin, belum dijatuhi sanksi tegas. Alasannya program pembagian 20 juta masker kepada warga DKI belum sepenuhnya rampung.

"Termasuk yang tidak pakai masker belum kita tindak karena Pemda DKI belum memenuhi masker untuk masyarakatnya. Kita butuh 20 juta masker, sekarang baru 5 juta masker yang terdistribusi," katanya.

Salah satu pengusaha di Jalan Raya Bogor, Taslim mengatakan, terpaksa membuka lapak jualan helm karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Kalau tidak dagang, ya mau makan dari mana? Sembako aja belum kebagian," katanya.

2 dari 2 halaman

Siapkan Rompi Oranye

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah menyiapkan peralatan kerja sosial berupa rompi oranye serta sapu untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah di medsos bisa viral," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama saat dihubungi, Selasa.

Penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai Rabu (13/5/2020). "Itu mungkin penerapan yang kami lakukan mulai besok. Kami siapkan ga hanya rompinya, sapunya pun kami siapkan," katanya.

Gatra mengatakan, untuk Satpol PP di tingkat Kota Jakarta Pusat disiapkan sebanyak 50 rompi untuk pelanggar PSBB yang dibagikan kepada regu penindakan Satpol PP Jakarta Pusat.

"Rompi kami siapkan untuk tingkat kota 50 buah, lalu per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.

Untuk tingkat kota, satu regu penindakan Satpol PP setidaknya membawa 6-10 rompi bagi para pelanggar PSBB.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment