Thursday, May 28, 2020

Kamis Ini, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PAW Anggota DPR RI

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menjalani sidang perdana kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir, mengatakan sidang perdana tersebut akan memanfaatkan fasilitas teleconference.

Menurut dia, sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Susanti.

Baca: New Normal, Salus Populi Suprema Lex Esto

Baca: BMKG: Peringatan Dini Kamis, 28 Mei 2020, Waspada 15 Wilayah Berpotensi Hujan Petir Disertai Angin

Baca: Murid Tangisi Rofikoh, Guru Yang Meninggal Saat Kecelakaan Kapal di Sumsel, Ini Pesan Terakhirnya

"Khusus para terdakwa masih (sidang,-red) online. Majelis Hakim, JPU dan perwakilan tim penasihat hukum tetap hadir di ruang sidang," kata Takdir, saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan Wahyu Setiawan akan
mendengarkan pembacaan surat dakwaan
secara bergantian dengan Agustinus Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

"Agenda pembacaan dakwaan Wahyu dan Tio," tuturnya.

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan diproses hukum karena diduga menerima suap dari
Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

Uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Padahal penerimaan suap itu bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022.

Rencananya, pada Kamis ini juga digelar sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment