Tuesday, May 19, 2020

Hampir Semua Sektor Terimbas, Industri Rokok Juga Ikut Terdampak Pandemi Covid-19

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wabah Covid -19 membuat banyak sektor industri terguncang, termasuk juga industri roko di Tanah Air. Pandemi ini juga telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang  kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. 

Dalam PMK tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. 

Kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemic Covid-19. 

Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarkat  mengurangi konsumsi rokoknya.  

Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun kenyataannya tidak seperti itu," kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, kepada di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Baca: Doni Monardo Tanggapi Maraknya Tagar #IndonesiaTerserah di Medsos, Begini Pesannya ke Tenaga Media

Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi.

Sulami Bahar mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing masing sebesar 23  dan 35 persen tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca: Komisi XI DPR: PP Pemulihan Ekonomi Nasional Banyak Mudharatnya, Batalkan Saja!

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. 

Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat. 

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment