Saturday, April 25, 2020

Ravio Patra Akhirnya Dibebaskan Setelah 33 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) membenarkan pegiat demokrasi Ravio Patra telah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2020) pagi.

Dia dibebaskan setelah diperiksa selama 33 jam oleh penyidik.

"Setelah 33 jam sejak tanggal 22 April 2020 pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini (kemarin) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi," kata Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa sebagai perwakilan Katrok kepada awak media, Jumat (24/4/2020).

Aqsa menyampaikan, pihaknya berterima kasih atas dukungan publik yang terus menyuarakan dan meminta Ravio Patra dibebaskan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti untuk mencegah upaya kriminalisasi.

"Bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia, Ravio dan Tim pendamping mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan dan segala upaya bersama untuk menghentikan kasus ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti," ujarnya.

Aqsa menduga, penangkapan Ravio Patra berkaitan erat dengan kritik-kritik yang kerap disampaikan oleh Ravio di media sosial ataupun di media online.

"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," katanya.

Atas dasar itu, mereka meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas dan menghentikan segala hal upaya tindakan teror kepada warga negara yang kerap bersikap kritis.

"Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment