TRIBUNNEWS.COM, PARIS - Negara-negara Uni Eropa akan menutup perbatasan seluruh negara Eropa untuk membatasi perjalanan lalu-lintas manusia. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Presiden Komisi Eropa mengajak seluruh pemimpin Eropa untuk menerapkan kebijakan tersebut, Selasa (17/3). "Perjalanan ke Eropa harus dikurangi, karena akan membawa virus, " katanya.
Kebijakan tersebut langsung mendapat sambutan dari negara-negara Eropa. Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan menerapkan pembatasan pergerakan masyarakat atau lockdown di negeri menara eiffel tersebut.
Baca: Deretan Daerah Indonesia yang Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa, Demi Hindari Penyebaran Corona
Baca: Komisi III DPR Ingatkan Pelayanan Umum Harus Tetap Beroperasi Normal
Kasus virus corona terus melonjak hingga menjadikan Prancis sebagai negara dengan kasus Covid-19 terbanyak ketujuh di dunia. Per Selasa (17/3), Prancis tercatat memiliki 6.633 kasus Covid-19 dengan 148 kematian.
Macron memerintahkan seluruh masyarakat Prancis untuk berdiam diri di rumah selama 15 hari ke depan. Pemerintah, paparnya, hanya mengizinkan perjalanan bagi warga dengan alasan penting dan darurat. Keputusan tersebut ia sampaikan Senin (16/3) waktu setempat.
Dalam pidato selama 20 menit yang disiarkan secara nasional, Macron menuturkan pemerintah Prancis "harus melarang pergerakan warga selama setidaknya 15 hari" dan meminimalisir kontak antara sesama masyarakat sebisa mungkin.
Menurut Macron setiap pelanggaran terhadap aturan baru ini akan dikenakan sanksi.
Setiap orang di Prancis yang kedapatan berada di luar tempat tinggal mereka harus bisa membuktikan alasan mereka bepergian kepada pihak berwenang.
"Hanya perjalanan yang diperlukan seperti belanja kebutuhan, perjalanan menuju rumah sakit atau fasilitas kesehatan, dan perjalanan menuju kantor jika memang bekerja di rumah tidak memungkinkan," kata Macron seperti dilansir dari AFP.
Sedikitnya 100 ribu aparat keamanan di Prancis dikerahkan ke seluruh negeri untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Setiap pelanggar dilaporkan akan dikenai sanksi dan denda sebesar 135 euro atau sekitar Rp2,2 juta.