loading...
Meski belum diketahui hasilnya positif atau negatif virus corona jenis baru (COVID-19). Namun PDP yang meninggal tersebut langsung dimakamkam ke tempat pemakaman tidak dibawa ke rumah duka. (Baca juga: Serunya Anak-anak Papua Belajar Mandi Bersama Prajurit Kostrad)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan, sesuai dengan prosedur untuk tata laksana pemakaman PDP dilakukan sebagaimana protokol pasien yang dinyatakan positif. Langkah ini demi mencegah penularan virus corona.
Baca Juga:
Protokol pemakaman ini diterapkan sejak jenazah PDP masih berada di rumah sakit. Jenazah pasien tidak dimandikan dan langsung dimasukkan ke kantong jenazah. Setelah itu ditempatkan di dalam peti.
Seluruh prosesnya dijalankan dengan prosedur non-infeksius. Artinya, petugas mengenakan alat pelindung diri lengkap. Peti jenazah pun harus langsung dibawa ke tempat pemakaman. Tidak dibawa ke rumah duka atau ke tempat lain. Termasuk yang memasukkan ke liang lahat juga petugas.
"Langkah ini demi mencegah penularan COVID-19," kata Joko, Sabtu (28/3/2020).
Joko menjelaskan, sejak awal dirawat sebagai PDP, status pasien bersangkutan telah disampaikan kepada pihak keluarga. Jika sampai meninggal, maka rumah sakit akan menyampaikan informasi status PDP tersebut kepada pamong dan lingkungan tempat pasien tinggal, mulai dari tingkat kades hingga dukuh.
"Harapannya, perangkat bisa mengkondisikan pemakaman jenazah termasuk tidak perlu ada upacara pemakaman," paparnya.
(maf)