loading...
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020. "Diambil keputusan untuk meliburkan anak-anak sekolah," kata Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Senin (16/3).
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil Gubernur Bali dalam rapat pada Minggu (15/3) malam. Keputusan juga telah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Surat edaran memerintahkan aktvitas belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dilakukan secara online di rumah, terhitung sejak Senin (16/3/2020) hingga 30 Maret 2020.
Surat edaranjuga berisi tentang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang sedinya berlangsung hari ini hingga 19 Maret, ditunda hingga ada pengumuman lebih lanjut.
Indra mengimbau siswa tidak menyalahgunakan masa liburan dengan bermain di luar rumah atau liburan keluar kota. "Kami minta siswa lebih banyak di rumah dan menjalankan protokol Covid-19," harapnya.
(zil)